Hukum Mengubur Jenazah Korban Bencana Tanpa Menghadap Kiblat
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam tayangan live di salah satu stasiun TV swasta, penulis sempat membahas hal ihwal tentang Fikih Bencana, mulai dari bagaimana seharusnya kita menyikapi suatu bencana alam yang terjadi, ayat dan hadits yang berkaitan dengannya. Utamanya adalah bagaimana menjadikan bencana alam sebagai media yang dapat menyatukan kita sebagai anak bangsa untuk bersatu dalam satu frame kemanusiaan. Namun di luar itu ada pertanyaan menarik dari salah seorang permisa asal Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lulu, berkaitan dengan pemakaman massal korban bencana alam yang dilakukan tidak sebagaimana umumnya, yaitu jenazah tidak menghadap kiblat, bagaimana hukumnya?
Pendapat Mazhab Syafi’i
Menurut pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahat adalah wajib. Bahkan ketika tidak diperlakukan seperti itu dan liang kubur terlanjur ditutup, maka wajib menggalinya untuk menghadapkannya ke arah kiblat selama jenazah tersebut belum berubah (mulai membusuk), sebagaimana dikatakan oleh pakar fikih dan hadits asal Hauran Suriah Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi (631-676 H/1233-1277 M):
وَوَضْعُهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ وَاجِبٌ، كَذَا قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ. قَالُوا: فَلَوْ دُفِنَ مُسْتَدْبِرًا أَوْ مُسْتَلْقِيًا نُبِشَ وَوُجِّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ. فَإِنْ تَغَيَّرَ لَمْ يُنْبَشُ.
Memuat Komentar ...