Khilafah Ajaran Aswaja, Validkah?
LADUNI.ID - Di tulisan saya yang dimuat NU Online tanggal 29 September 2017 saat HTI mengadakan serangkaian aksi menolak Perppu Ormas, saya mengatakan bahwa sebenarnya sudah menjadi rahasia umum bahwa HTI lahir dari gerakan klandestein di masa Orde Baru. Mereka tumbuh dan berkembang dalam suasana bawah tanah tanpa legalitas. Sistem organisasi HTI yang sangat rahasia bukti mereka sejak awal beradaptasi dengan aktivitas tanpa legalitas. Bagi internal organisasi, pencabutan badan hukum tidak banyak berpengaruh. Bagi HTI menggugat Perppu Ormas belum darurat. HTI menikmati legalitas mereka selama 10 tahun (2006 - 2017) dengan terdaftar di Kesbangpol Kemendagri sebagai bonus.
Tanpa legalitas, HTI tetap gigih berjuang mewujudkan mimpinya. HTI menginisiasi 3 lembaga mantel baru: LBH Pelita Umat, Komunitas Royatul Islam (Karim) dan Multaqa Ulama Aswaja. Multaqa Ulama Aswaja adalah forum yang dibuat oleh Lajnah Khas Ulama (LKU) HTI. LKU HTI terbentuk sekitar tahun 2006 dengan ketua Ust. Musthafa Ali Murthado seorang anggota senior HTI yang lumayan menguasai kitab kuning. Dia yang pertama kali menyusun kutaib berisi maqalah ulama tentang Khilafah yaitu kutipan-kutipan perkataan para ulama tentang Imamah/Khilafah. Dibantu oleh Yasih Muthohhar (Serang Banten), Ahmad Junaidi alias Gus Juned (Jakarta), Hisyam Hidayat (Jombang), Abdul Karim (Nganjuk), Nurhilal Ahmad (Majalengka) dan anggota HTI yang berlatar belakang santri lainnya, LKU HTI melakukan penetrasi ke pesantren-pesantren.
Memuat Komentar ...