Hukum Mencantumkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

 
Hukum Mencantumkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

LADUNI.ID, Banyak yang berbeda pendapat mengenai penggunaan nama suami di belakang nama seorang perempuan (Isteri), bahkan tak jarang yang mengharamkannya.

Dan Hal tersebut dianggap berdosa seorang muslimah yang mencantumkan nama suami atau keluarga besar suaminya di belakang namanya.

Menurut pelarangan mereka, karena biasanya dianggap sebagai bentuk intisab sebagaimana dalam sebuah hadits yaitu menisbatkan diri kepada orang lain bukan bernasab kepada ayah sesungguhnya.

Tentunya, sebenarnya tak ada sama sekali relevansinya. Dalil intisab itu isinya melarang untuk berintisab (menasabkan diri) kepada orang selain ayahnya. Misalnya mengaku anak zaid padahal bukan, memasang kata “bin umar” padahal bukan anaknya umar. Menjaga kemurnian nasab (hifdhun Nasab) merupakan salah satu tujuan primer hukum islam.

Setelah ini dipahami, sekarang kita lihat saja tradisi sebagian daerah dalam menempelkan nama suami di belakang nama istri. Apakah maksudnya si istri menasabkan diri pada suami (mengaku sebagai anaknya suami atau anak leluhur suami) atau hanya memperkenalkan dirinya sebagai istrinya suami atau bagian dari keluarga besar suami? Jawabannya tentu yang kedua. Sama sekali tak ada yang bermaksud menasabkan diri ke suami atau leluhur suami. Itu hanya bagian adat istiadat untuk menandai seseorang wanita masuk dalam keluarga besar siapa. Sama persis dengan identitas golongan semisal Zaid as-Syafi’i yang maksudnya adalah zaid memperkenalkan dirinya sebagai bagian mazhab Syafi’i bukan menasabkan diri pada Syafi’ leluhur Imam Syafi’i.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN