Pengesahan RUU Pesantren Disambut Lantunan Ya Lal Wathan

 
Pengesahan RUU Pesantren Disambut Lantunan Ya Lal Wathan

LADUNI.ID, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren sudah disetujui dan disahkan oleh semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengesahan RUU Pesantren ini disambut dengan shalawat badar dan lantunan Ya Lal Wathan oleh hadirin.

Ketua Komisi VIII Ali Taher mengungkapkan bahwa pembahasan pertama RUU ini dimulai pada 25 Maret 2019. Dalam perjalanannya, pada 10 Juli 2019, tim Panitia Kerja (Panja) menyepakati hal strategis memutuskan unyik mengubah menjadi RUU tentang Pesantren yang mulanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Lebih lanjut, Ali juga menyampaikan bahwa RUU Pesantren ini merupakan penghargaan sebuah negara yang telah berkontribusi aktif dalam perjuangan kemerdekaan. Menurutnya, RUU Pesantren ini merupakan tonggak sejarah baru pengakuan negara terhadap pesantren yang memiliki peran dalam pendidikan dan dakwah

Peraturan yang belum tercakup dalam RUU ini katanya, akan diatur kemudian hari dengan peraturan-peraturan lainnya.

Rapat Paripurna Ke-10 ini dihadiri oleh 288 anggota DPR. Pembahasan RUU tentang Pesantren ini juga dihadiri oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pembahasan ini juga dihadiri oleh para kiai dari berbagai daerah di Nusantara.

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren setelah mendengar persetujuan dari seluruh fraksi DPR. "Setuju!" Kata 288 anggota DPR dari seluruh fraksi di Gedung Nusantara II, Kompleks Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN