Menanti ‘Gebrakan’ Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian yang Baru

 
Menanti ‘Gebrakan’ Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian yang Baru

Foto: Ilustrasi

LADUNI.ID, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Budidaya Pertanian Berkelanjutan telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9) kemarin. Pengesahan regulasi pertanian tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2019.

Lahirnyaregulasi baru yang mengatur kegiatan terencana pemeliharaan sumber daya hayati tersebut menjadi harapan besar para petani, terutama petani kecil yang berada di desa-desa terpencil. Mereka berharap, regulasi itu berpihak kepada kebutuhan petani saat ini, misalnya mampu mentransformasi pertanian Indonesia dengan mengarah kepada peningkatan kemampuan petani untuk mengelola pertanian secara mandiri dengan hasil yang maksimal.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang terkait sumber daya alam tersebut mendapat kritikan dari kelompok masyarakat karena dinilai tidak pro kepada petani-petani kecil. Bahkan, Guru Besar Fakultas Pertanian Intitut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santoso menyebut Undang-Undang ini sebagai ancaman bagi petani, utamanya petani yang fokus pada budidaya benih.

 Poin yang dikritisi masyarakat misalnya salah satu pasal yang menyebutkan petani kecil yang melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaporkan kepada Pemerintah. Padahal selama ini, budaya pertanian Indonesia mandiri benih termasuk dalam mengembangkan benih-benih unggulnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN