PKB Sowan ke PBNU Terkait RUU Pesantren Sah Jadi Undang-Undang

 
PKB Sowan ke PBNU Terkait RUU Pesantren Sah Jadi Undang-Undang

Foto: Sowan Pengurus DPP PKB ke kantor PBNU, diterima langsung Ketum PBNU dan Sekjen (26/9)

LADUNI.ID, Jakarta - Sejumlah pengurus DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sowan ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah disahkannya RUU Pesantren menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, pada Senin, 23 September 2019 lalu.

Rombongan PKB yang dipimpin oleh Sekjen DPP PKB M Hasanuddin Wahid disambut langsung Ketua Umum PBNU KH Said aqil Siradj, Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faisal Zaini, dan Ketua PBNU KH Robikin Emhas.

Hasanuddin menyampaikan bahwa dalam pembahasan RUU Pesantren, Fraksi PKB di DPR RI selalu meminta bimbingan dan arahan dari PBNU. Hal itu dimaksudkan agar Pesantren tidak kehilangan ciri khas, tradisi dan kemandiriannya.

"Dalam pembahasan RUU Pesantren, Fraksi PKB selalu mohon arahan, bimbingan dan masukan dari PBNU. Hal-hal yang bersifat krusial dan pasal-pasal untuk menguatkan pesantren, untuk menjaga kemandirian pesantren, dan seluruh hal yang kita ingin pesantren tidak kehilangan tradisinya, tidak kehilangan ciri khasnya. Itu semua selalu dikonsultasikan kepada PBNU," kata Hasanudin dalam sambutannya didepan Ketum PBNU di kantor PBNU, Kamis (26/9/19).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Cak Udin, menjelaskan kehadiran PKB ke PBNU terkait laporan UU Pesantren. Selain itu, kata dia, PKB juga meminta izin kepada PBNU untuk menyosialisasikan UU Pesantren ini ke seluruh pesantren-pesantren di Indonesia agar UU ini tetap menjadikan Pesantren sebagai pusat peradaban Islam.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN