Hak Hidup Bertetangga

 
Hak Hidup Bertetangga

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ. (رواه البخاري ومسلم والترمذي وأبو داود)

Artinya   :  Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, Rasulullah s.a.w. bersabda, “Jibril tak henti-hentinya berwasiat kepadaku tentang hak-hak tetangga, hingga aku menyangka bahwa Jibril akan memasukkannya sebagai ahli waris.” (Hadis Shahih, Riwayat al-Bukhari: 5556, Muslim: 4757, al-Tirmidzi: 1865, dan Abu Dawud: 4485. teks hadis di atas riwayat al-Bukhari)

1. Pengertian Tetangga

Dalam bahasa Arab, jar adalah orang yang tempat tinggalnya bersebelahan dengan orang lain, atau dengan kata lain diartikan sebagai tetangga. Tetapi terkadang jar juga diartikan sebagai pelindung, seperti yang tercantum dalam al-Qur’an Surah al-Anfal ayat 48, “wa inni jar lakum” (Dan sesungguhnya saya adalah pelindungmu). Dinamakan demikian, karena seyogyanya manusia yang hidup bertetangga harus saling melindungi satu dengan yang lain. Adapun tetangga yang dimaksud dalam hadis di atas, sebagaimana yang dituntut oleh syara' untuk diberikan hak-haknya, menurut Aisyah, Ibnu Arabi, dan mayoritas ulama adalah mereka yang bertempat tinggal di sekitar kita, empat puluh rumah dari setiap penjuru; utara, selatan, barat, dan timur. Ali bin Abi Thalib menetapkan bahwa setiap orang yang dapat mendengar panggilannya dari suatu tempat berarti ia tetangganya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN