Setelah Sahnya UU Pesantren, Perlu Perda Pesantren
LADUNI.ID, Semarang - Aggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Semarang H M Rohaini menyampaikan bahwa negara telah menghargai peran santri dengan adanya Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2019.
“Negara telah menghargai peran santri. UU Pesantren telah terbit. Saatnya kita mendorong Perda Pesantren. Kami berupaya ada Perda Pesantren di Kota Semarang,” terang M Rohaini, di halaman Balaikota Semarang, Selasa, (22/10).
Penghargaan negara kepada santri, lanjutnya, telah terwujud dengan penetapan Hari Santri Nasional, dan terbaru, Undang-Undang (UU) Pesantren. Setelah ada UU, perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Agar pemerintah daerah bisa memberi pelayanan dan fasilitasi secara optimal kepada pondok pesantren.
Sementara itu, Gumilang Febriansyah yang merupakan rekannya sefraksi mengatakan, visi pemerintahan Presiden Jokowi adalah Indonesia Maju. Untuk mencapainya, kata dia, sangat membutuhkan peran kaum santri. Yaitu para ulama, santri, dan lulusan pondok pesantren yang ada di berbagai bidang.
“Visi Indonesia Maju, bisa dicapai dengan mendorong peran para santri. Kaum santri akan mampu membawa kemajuan Indonesia,” ucapnya bersemangat sambil seraya mengajak sekelompok santri mengepalkan tangan, di lokasi upacara HSN 2019.
Febri, panggilan akrab dia, mengajak semua elemen bangsa untuk mendukung pemerintah yang kini dipimpin oleh Jokowi dan Kiai Ma’ruf Amin. Secara khusus dia mengajak para santri untuk terus belajar dan terus berkarya untuk kemajuan bangsa.
Memuat Komentar ...