Larangan Cadar dan Celana Cingkrang dalam Perspektif Fiqih
LADUNI.ID, Jakarta - Sebagai pemilik hak prerogatif dalam penyusunan Kabinet Indonesia Maju Jokowi memang tidak ada salahnya menunjuk purnawirawan jenderal sebagai menteri Agama. Apalagi hal itu terkait dengan prioritas presiden dalam memberantas maraknya radikalisme.
Dan memang sejak awal pemanggilannya oleh Presiden Jokowi, Fahrul Rozi diamanati untuk memerangi radikalisme melalui meja Kemenag. Sebagai perwira tinggi TNI non aktif Fahrul Rozi tentu paham betul dengan tugas khususnya sebagai Menag disamping tugas-tugas pokoknya. Sehingga tidak mengherankan jika pada awal masa jabatannya di Kemenag sudah mengeluarkan jurus maut yang mengusik kelompok tertentu yang secara umum dikaitkan dengan gerakan radikal Islam.
Pernyataannya cukup kontroversial, dan mengundang polemik banyak kalangan. Dengan style seorang birokrat militer sang menteri siap mengeluarkan aturan larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN). Sontak pernyataan menteri Agama tersebut mengundang reaksi pro dan kontra dari berbagai pihak terutama dari kelompok islam konservatif.
*Ranah fiqih*
Larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi ASN perlu didalami dalam kerangka fiqih (hukum). Sehingga kebijakan Menag lebih tepat sasaran dan tujuan. Beberapa pendapat ulama salaf dalam berbagai kitab klasik cukup jelas menerangkan hal tersebut meskipun terdapat variasi.
Dari situ ulama fiqih Nusantara masa lalu sangat bijak dalam penerapan dengan mengambil substansi perintah berpakaian yang menutup aurat dengan menyesuaikan kondisi sosial budaya lokal.
Memuat Komentar ...