KH Afifuddin Muhajir: Boleh Saja Negara Buat Aturan Larang Cadar

 
KH Afifuddin Muhajir: Boleh Saja Negara Buat Aturan Larang Cadar

LADUNI.ID, Jakarta - Salah satu tokoh Nahdlatul Ulama yang dikenal sebagai pakar Usul fikih yang saat ini menjadi Rais Syuriyah PBNU, Kiai Afifuddin Muhajir juga ikut memberi penjelasan mengenai tema cadar dan celana cingkrang yang jadi perbincangan publik akhir-akhir ini. Tema tersebut viral setelah Menteri Agama yang baru, Jend. Fachrul Razi memberi komentar bahwa cadar tidak ada urusan dengan ketakwaan dan komentar lain tentang kebijakan pelarangan cadar di tempat tertentu.

Berikut ini adalah petikan wawancara dari KH Afifuddin Muhajir:

  • Kiai! Saat ini ribut masalah cadar, sebenarnya bagaimana Islam (fikih) memandang persoalan cadar ini?

“Mulai sejak dulu sampai sekarang, para ulama, baik fuqaha, mufassir, dan muhaddist terbelah menjadi dua kelompok tentang persoalan aurat perempuan. Ada yang mengatakan bahwa aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Ada sebagian yang mengatakan bahwa aurat perempuan adalah seluruh badan termasuk wajah dan kedua telapak tangan. Akan tetapi, kelompok mayoritas (jumhur) ulama kebanyakan adalah pendapat yang pertama. Artinya, para ulama mayoritas mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat, karena bukan aurat maka tidak wajib ditutupi. Tidak wajib ditutupi tidak bermakna tidak boleh ditutupi.

"Sampai sekarang misalnya, mayoritas ulama al-Azhar di Mesir, ulama al-Zaituna di Tunisia, ulama al-Qarawain di Maroko, mereka berpandangan seperti itu (wajah dan kedua aurat bukan telapak tangan) sehingga mereka tidak punya kewajiban untuk menutupi. Tapi masih ada sebagian yang mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat sehingga wajib ditutupi. Salah satu dari mereka adalah Syaikh Muhammad Said Ramadan al-Buthi.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN