Memanah dalam Konteks Indonesia, Pentingkah?
Oleh AHMAD SARWAT, Lc.,MA
LADUNI.ID, Jakarta - Dulu ketika banyak menjelaskan hadits-hadits bermasalah yang terlanjur viral di tengah umat, salah satunya adalah hadits tentang perintah mengajarkan anak berenang, memanah dan naik kuda.
Statusnya hadits dhaif dan bermasalah parah. Kalau pun mau dibela, paling mentok cuma atsar shahabi, yaitu surat Umar bin Al-khattab kepada penduduk Himsh atau Syam.
علموا أولادكم السباحة والرمي والفروسية
Namun tiba-tiba kejadiannya lucu. Kok tiba-tiba di mana-mana orang pada belajar memanah. Katanya itu sunnah. Padahal ada beberapa catatan penting.
- Haditsnya dhaif, tidak terkonfirmasi secara valid bahwa itu perkataan Nabi SAW. Setidaknya menurut Al-Bukhari, haram menggunakan hadits dhaif untuk dasar hukum.
- Yang bisa dipegang bahwa itu perkataan Umar. Jadi bilangnya bukan sunnah Nabi tapi sunnah Umar.
- Kalau pun misalnya haditsnya 'dipaksa' jadi shahih, perintahnya bukan buat orang dewasa, tapi buat anak-anak. Lha ngapain orang dewasa pada panahan?
- Kalau pun haditsnya dipaksa jadi Shahih, perintahnya bukan cuma memanah, tapi juga berenang dan naik kuda. Tapi kenapa yang viral cuma memanah, berenangnya mana? Naik kudanya mana?
- Kalau pun haditsnya dipaksa jadi shahih, terus apakah hukumnya jadi wajib fardhu 'ain buat tiap muslim? Kalau nggak memanah, dosa masuk neraka?
Memuat Komentar ...