Bermain Catur Haram? Ini Penjelasan Sesungguhnya

 
Bermain Catur Haram? Ini Penjelasan Sesungguhnya

LADUNI.ID, Jakarta - Catur adalah permainan klasik berbasis strategi yang dilegalkan dalam Islam, ada yang mengatakan mubah maupun makruh. Dalam beberapa waktu, publik diramaikan dengan pernyataan seorang tokoh agama yang mengatakan bahwa bermain catur adalah haram. Apakah benar demikian?

Seperti dilansir dari laman lirboyo.net, dalam beberapa literatur klasik pun sudah dijelaskan secara terperinci mengenai hukum bermain catur. Hal ini didasari karena catur memberi dampak baik yang berguna melatih kecerdasan otak bagi setiap pemainnya. Sebagaimana penjelasan Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya yang berjudul Hasyiyah al-Jamal berikut:

وَفَارَقَ النَّرْدُ الشِّطْرَنْجَ حَيْثُ يُكْرَهُ إنْ خَلَا عَنِ الْمَالِ بِأَنَّ مُعْتَمَدَهُ الْحِسَابُ الدَّقِيقُ وَالْفِكْرُ الصَّحِيحُ فَفِيهِ تَصْحِيحُ الْفِكْرِ وَنَوْعٌ مِنْ التَّدْبِيرِ وَمُعْتَمَدُ النَّرْدِ الْحَزْرُ وَالتَّخْمِينُ الْمُؤَدِّي إلَى غَايَةٍ مِنْ السَّفَاهَةِ وَالْحُمْقِ.

“Perbedaan antara permainan dadu dan catur yang dihukumi makruh bila memang tidak menggunakan uang adalah bahwa permainan catur berdasarkan perhitungan cermat dan olah pikir yang benar. Dalam permainan catur terdapat unsur olah pikiran dan pengaturan strategi yang jitu. Sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan.” (

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN