Hukum Buka Bazar untuk Natalan di Gereja
Oleh: Ahmad Muntaha AM
LADUNI.ID, Jakarta - Di sebagian daerah menjelang perayaan natal, kaum muslimin pun banyak yang menggunakan momentum ini untuk mengais rejeki dengan berjualan berbagai barang untuk kepentingan perayaan tersebut. Dari makanan, minuman, pakaian, dan selainnya. Lalu bagaimana hukumnya dalam perspektif fikih? Adakah pendapat fikih Ahlussunah wal Jamaah yang dapat mengakomodirnya?
Dalam hal ini, pakar fikih mazhab Maliki, Muhammad bin Yusuf al 'Abdari (w. 897) atau yang terkenal dengan nama Abu Abdillah Al Mawaq dalam at Taj al Iklil li Mukhtashar Khalil (V/481) mencatat:
وروى ابن القاسم أن مالكا سئل عن أعياد الكنائس فيجتمع المسلمون يحملون إليها الثياب والأمتعة وغير ذلك يبيعون يبتغون الفضل فيها، قال: لا بأس.
"Ibn al Qasim meriwayatkan, bahwa Imam Malik pernah ditanya tentang berbagai hari raya di gereja, kemudian orang-orang Islam membawa pakaian, bermacam-macam barang dan dagangan lainnya ke gereja untuk berjualan dan mengais keuntungan (membuka bazar) di sana. Imam Malik berkata: "Itu tidak apa-apa."
Tidakkah itu tidak termasuk maksiat dan menolong kemaksiatan?
Al Mawaq menegaskan, bahwa hal itu diperbolehkan, makruh pun tidak, karena berdasarkan prinsip bahwa manusia tidak bisa dianggap bermaksiat kecuali setelah beriman:
ولا يكره ذلك على القول بأنه ليس بعاص في ذلك إلا بعد الإيمان.
Memuat Komentar ...