Permendikbud Baru Berlakukan Sistem Zonasi pada Jalur Penerimaan Siswa
LADUNI.ID, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, jalur Zonasi akan menjadi salah satu jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Adapun Permendikbud yang belum diundangkan ini nantinya akan menggantikan dua Permendikbud pendahulunya, yaitu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. Permendikbud ini juga akan terkait dengan PPDB yang diberlakukan pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Seperti dikutip Laduni.id dari laman Tempo.co, Selasa (31/12), pada Bab II tentang Tata Cara PPDB, jalur zonasi dijelaskan pada paragraf dua pasal 14. Ayat (1) menjelaskan bahwa sistem Zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Ayat (2) menjelaskan bahwa peserta didik wilayah zonasi itu juga meliputi kuota bagi anak penyandang disabilitas.
"Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB," begitu bunyi ayat 3 pasal 14.
Sementara itu, pada ayat (4) dijelaskan pula bahwa Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa, pejabat setempat lain yang berwenang. Surat itu mesti menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Memuat Komentar ...