Penjelasan Menjamak atau Qashar Shalat Fardu Saat Terjadi Banjir
LADUNI.ID, Jakarta - Kondisi banjir yang melanda DKI Jakarta dan daerah di sekitarnya kadang membuat korban terdampak mengalami kesulitan untuk melaksanakan shalat lima waktu. Meski begitu, sebagai umat Islam harus tetap melaksanakn shalat karena hukumnya adalah wajib.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Dakwah dan Masjid, KH Abdul Manan A. Ghani di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, beberapa waktu lalu. "Ya harus salat, bisa di tenda pengungsian atau tempat-tempat bersih lainnya," terang KH Abdul Manan, seperti dikutip Laduni.id dari laman okezone.com, Minggu (5/1).
Kendati begitu, jika dalam keadaan banjir itu belum menemukan tempat yang suci untuk shalat fardhu, maka bisa menjamak atau qadha salatnya. Sebab, jama’ dan qashar adalah suatu bentuk keringanan menjalankan salat.
Keringan tersebut berlaku kepada siapapun yang mengalami musibah atau halangan karena sebab-sebab tertentu (illat). Penjelasan salat dapat dijamak dan diqhasar juga diterangkan dalam Alquran, sebagai berikut.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرض فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصلاة إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الذين كفروا
Artinya: "Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat, jika kamu takut di serang orang kafir
Memuat Komentar ...