PBB Putuskan Tidak Sah Terkait Klaim China Atas Laut Natuna

 
PBB Putuskan Tidak Sah Terkait Klaim China Atas Laut Natuna

LADUNI.ID, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB sudah memutuskan bahwa klaim perairan Natuna oleh China tidak sah. Hal ini berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Arbitrase Tetap Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) pada tanggal 12 Juli 2016 lalu di Den Hag, Belanda.

PCA yang berada di bawah naungan PBB juga telah memutuskan bahwa China telah melanggar kedaulatan Filipina di Laut China Selatan. Ini juga berarti bahwa manuver China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna merupakan tindakan tidak patuh pada kesepakatan internasional.

Adapun rilis yang dikeluarkan oleh PCA tersebut mulanya Filipina membawa sengketa Laut China Selatan ke PCA. Filipina tak terima atas klaim sepihak China yang membuat sembilan titik garis batas putus-putus atau yang disebut 'nine dash line'. Klaim ini disebut China atas hak bersejarah wilayah itu.

Sembilan garis batas yang dihubungkan dari Pulau Hainan tersebut mengklaim wilayah seluas 2 juta km persegi di Laut Cina Selatan sebagai wilayah China, sehingga mengambil kurang lebih 30% laut Indonesia di Natuna, 80% laut Filipina, 80% laut Malaysia, 50% laut Vietnam, dan 90% laut Brunei.

Seperti dikutip Laduni.id dari laman Detik.com, Senin (6/1) kemarin bahwa, dalam amar putusan itu, Filipina menang atas gugatannya. Mahkamah menjelaskan bahwa China tak berhak atas klaim ZEE Filipina 200 mil, lantaran tak bisa memenuhi syarat hukum internasional.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN