Hukum Berboncengan Antara Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahrom
LADUNI.ID, Semua Manusia memiliki berbagai macam aktivitas yang di lakukan setiap harinya. Aktivitas tersebut tentu tidak terhindarkan dari interaksi antar manusia satu dengan manusia lainnya, baik laki-laki maupun perempuan.
Kerapkali ditemukan laki-laki dan perempuan bepergian bersama dalam kondisi berboncengan dan hal tersebut terjadi baik antara laki-laki dan perempuan yang memang mahramnya maupun tidak.
Akan tetapi bagaimanakah hukum berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya dalam Islam?, dan bagaimanakah hukum berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang ditengahnya terdapat anak kecil?.
Hukum berboncengan tersebut tidak diperbolehkan kecuali bila bisa terhindar dari fitnah (hal-hal yang diharamkan) seperti :
- Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan)
- Tidak terjadi kholwah (berkumpulnya laki-laki dan wanita di tempat sepi yang menurut kebiasaan umum sulit terhindar dari perbuatan yang diharamkan)
- Tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara’
- Tidak terjadi persentuhan kulit
1. الموسوعة الفقهية الكويتية الجزء الثالث صحـ 91
“إرداف التعريف” 1 – الإرداف مصدر أردف وأردفه أركبه خلفه ولا يخرج استعمال الفقهاء عن هذا المعنى “الحكم الإجمالي” 2 – يجوز إرداف الرجل للرجل والمرأة للمرأة إذا لم يؤد إلى فساد أو إثارة شهوة لإرداف الرسول للفضل بن العباس ويجوز إرداف الرجل لامرأته والمرأة لزوجها لإرداف الرسول لزوجته صفية رضي الله عنها وإرداف الرجل للمرأة ذات الرحم المحرم جائز مع أمن الشهوة وأما إرداف المرأة للرجل الأجنبي والرجل للمرأة الأجنبية فهو ممنوع سدا للذرائع واتقاء للشهوة المحرمة
Memuat Komentar ...