Ustadz Ma'ruf Khozin: Hukum Adzan Saat Pemakaman

 
Ustadz Ma'ruf Khozin: Hukum Adzan Saat Pemakaman

LADUNI.ID, Jakarta - Adzan tidak hanya untuk memberi tahu waktu shalat. Ada beberapa riwayat hadis yang menunjukkan adzan dilakukan selain waktu shalat;

1. Saat Kerasukan

... فَإِذَا تَغَوَّلَتْ لَكُمُ الْغِيْلَانُ فَنَادُوْا بِالْأَذَانِ ...

“Jika ada yang kerasukan jin/syetan maka kumandangkanlah adzan”. Al-Hafidz al-Suyuthi menyampaikan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh al-Nasai dalam Sunan al-Kubra (No 10791) dan Abu Ya’la (no 2219). Ditegaskan oleh al-Hafidz al-Haitsami (3/213): “Para perawinya adalah perawi hadis sahih” (Jami’ al-Ahadits 14/279)

2. Saat Kesusahan

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ : رَآنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَزِيْنًا فَقَالَ : يَا ابْنَ أَبِي طَالِبٍ أَرَاكَ حَزِيْنًا ؟ قُلْتُ هُوَ كَذَلِكَ قَالَ : فَمُرْ بَعْضَ أَهْلِكَ يُؤَذِّنْ فِي أُذُنِكَ فَإِنَّهُ دَوَاءٌ لِلْهَمِّ (رواه الديلمي)

Dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: “Nabi melihatku sedih. Beliau bersabda: “Suruh sebagian keluargamu adzan di telingamu. Sebab itu obat bagi rasa sedih” (HR al-Dailami)

3. Saat Kelahiran

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN