Makanan Tahlilan Seperti Sesajen dan Munkar? (Bagian 1)

 
Makanan Tahlilan Seperti Sesajen dan Munkar? (Bagian 1)

LADUNI.ID, Jakarta - Makanan yang diberikan saat Tahlilan lazim disebut dengan Berkat. Mereka yang tidak mau dengan Tahlilan ini menghukumi Berkat sebagai Sesajen, makanan yang dipertunjukkan selain Allah. Na'udzu Billah. Di sisi lain mereka menghukumi sebagai Munkar, kemungkinan karena disajikan di rumah duka orang yang sedang ditimpa musibah. Keduanya akan kita jawab secara bersambung.

Pertama, jika makanan dalam Tahlilan disamakan seperti sesajen maka kita tanyakan kepada mereka: "Apakah yang menyembelih ayam untuk berkat tadi dibacakan Bismillah atau nama mayit?". Yang terjadi adalah menyembelih hewan tersebut tetap dengan menyebut nama Allah. Saat dihidangkan dalam bentuk sedekah, pahalanya diniatkan agar diberikan kepada mayit yang sudah wafat. Sudah jelas, ya akhi?

Bersedekah dengan berupa makanan untuk keluarga yang wafat adalah:

قَالَتْ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا ذَبَحَ الشَّاةَ فَيَقُولُ أَرْسِلُوا بِهَا إِلَى أَصْدِقَاءِ خَدِيجَةَ .

Aisyah berkata: “Jika Rasulullah menyembelih kambing, maka beliau berkata: “Kirimkan daging-daging ini untuk teman-teman dekat Khadijah”. (HR Muslim)

Silahkan amati komentar ulama kalangan mereka sendiri, Syekh Soleh Fauzan:

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَفْعَلُهُ مِنْ ذَبْحِ الذَّبِيْحَةِ وَالتَّصَدُّقِ بِهَا عَنْ خَدِيْجَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بَعْدَ وَفَاتِهَا فَقَالَ: طَبْعًا هَذَا مِنَ الصَّدَقَةِ  نَعَمْ يُؤْخَذُ مِنْهُ اَنَّهُ يَتَصَدَّقُ عَنِ الْمَيِّتِ اِمَّا بِلَحْمٍ وَاِمَّا بِطَعَامٍ وَاِمَّا بِنُقُوْدٍ اَوْ بِمَلاَبِسَ يَتَصَدَّقُ عَنِ الْمَيِّتِ هَذَا مِنَ الصَّدَقَةِ عَنْهُ اَوْ بِاُضْحِيَّةٍ عَنْهُ فِي وَقْتِ اْلاُضْحِيَّةِ هَذَا كُلُّهُ مِنَ الصَّدَقَةِ عَنِ الْمَيِّتِ يَدْخُلُ فِيْهِ (فتاوى الاحكام الشرعية رقم 9661)

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallama melakukan penyembelihan hewan dan menyedekahkannya untuk Khadijah setelah wafatnya (HR Muslim No 4464). Syaikh berkata: "Secara watak ini adalah sedekah." Dari dalil ini dapat diambil kesimpulan bahwa boleh bersedekah atas nama mayit baik berupa daging, makanan, uang atau pakaian, ini adalah sedekah, atau dengan qurban saat Idul Adlha. Kesemua ini adalah sedekah atas nama mayit” (Fatawa al-Ahkam asy-Syar’iyah No 9661)

... Bersambung...

(Ustadz Ma’ruf Khozin)


Aktifkan Nada Sambung pribadi Tausiyah Ustadz Ma'ruf Khozin "LIMA ALAM KEHIDUPAN"
Dengan cara kirim SMS: LAKDO kirim ke 1212

Tarif: Rp. 3850 / 7 hari