Pengadilan Singapura Hukum Dua WNI yang Jadi Donatur ISIS
LADUNI.ID, Jakarta – Singapura memberikan hukuman kepada dua orang wanita warga negara Indonesia (WNI) karena terbukti menjadi donator ISIS. Keduanya mendapat hukuma yang berbeda, satu WNI dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 9 bulan, dan yang lainnya menerima hukuman penjara 18 bulan. Mereka berdua bekerja sebagai asistem rumah tangga di Singapura.
Menurut Hakim Distrik, Christopher Tan, hukuman ini dijatukan untuk menekankan pentingnya mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Tan mengatakan, orang asing yang mengirim uang ke negara asal mereka untuk membiayai terorisme sulit dideteksi.
"Mengingat kondisi ini, jika Anda menangkap (pelaku), pesan keras harus dikirim untuk menunjukkan bahwa ini tidak dapat diterima," tuturnya, Kamis (13/2) sebagaimana dikutip Laduni.id dari laman Sindonews.
Pertimbangannya adalah, lanjut Christopher, sekali kasus semacam ini mengambil elemen translasi, itu berdampak pada reputasi Singapura, yang seharusnya tidak dilihat sebagai batu loncatan untuk bantuan kepada kelompok-kelompok teroris.
Satu WNI, yang diketahui bernama Retno Hernayani mulai terlibat sebagai simpatisan ISIS saat dia berkenalan seorang WNI lainnya, yang merupakan simpatisan ISIS. Retno kemudian dikenalkan terhadap seorang pria bernama Fikri Zulfikar, yang juga merupakan simpatisan ISIS.
Untuk memenangkan hati Retno, Fikri mendirikan bisnis air mineral bersamanya, dan telah mengunjungi desa Retno di Lampung untuk mendapatkan kepercayaan dari keluarganya. Retno berencana untuk memotong kontrak kerjanya untuk menikahi Fikri pada Desember 2019.
Memuat Komentar ...