Hukum Transaksi Menggunakan Uang Elektronik Secara Online

 
Hukum Transaksi Menggunakan Uang Elektronik Secara Online
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam muamalah diatur, bahwa untuk menghindari kerugian bagi kedua belah pihak, antara pembeli dan penjual, maka para ulama mensyaratkan adanya transaksi yang jelas. Misalnya ada ijab-qabul seperti pernyataan "Saya jual dan saya beli". Praktik ini dilakukan pada zaman dahulu. Namun sekarang praktik transaksi jual-beli mengalami banyak perubahan seiring dengan kemajuan tekhnologi. Saat ini, transaksi jual-beli bisa menggunakan uang elektronik dan dilakukan secara online.

Pada dasarnya, kalau transaksi jual-beli ini dilakukan secara kinayah/sindiran dan belum mengarah secara pasti redaksi jual-beli, maka diharuskan ada niat.

Jual-beli yang dilakukan secara online masuk dalam kategori kinayah namun tetap sah. Berikut pendapat ulama Syafi'iyah yang dikutip dalam salah satu keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim:

(ﻗَﻮْﻟُﻪُ: ﻭَاﻟْﻜِﺘَﺎﺑَﺔُ ﺇﻟَﺦْ) ﻭَﻣِﺜْﻠُﻬَﺎ ﺧَﺒَﺮُ اﻟﺴِّﻠْﻚِ اَﻟْﻤُﺤْﺪِﺙِ ﻓِﻲ ﻫَﺬِﻩِ اﻷْﺯْﻣِﻨَﺔِ ﻓَﺎﻟْﻌَﻘْﺪُ ﺑِﻪِ ﻛِﻨَﺎﻳَﺔٌ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻳَﻈْﻬَﺮُ

"Jual beli melalui tulisan, termasuk di zaman sekarang adalah jaringan telepon. Maka akadnya termasuk kinayah (sah jika disertai niat)." (Hawasyi As-Syarwaani wal ‘Abbadi 'ala At-Tuhfah, hlm. 222)

Saat ini bila kita melakukan transaksi online tinggal menulis di beberapa kolom hingga barang terkirim. Hukumnya tetap sah seperti keterangan yang terdapat di dalam Kitab

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN