Inilah 3 Prinsip Menyikapi Bunga Bank

 
Inilah 3 Prinsip Menyikapi Bunga Bank

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam keputusan Bahtsul Matsail Pengurus Wilayah NU Jawa Timur (PWNU Jatim) Komisi B yang digelar di Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar, Lamongan, pada 29 Februari – 1 Maret 2020, terdapat 3 prinsip dalam menyikapi bunga bank.

Hal ini seperti diunggah oleh Ahmad Muntaha AM atau Kang Muntaha di akun instagram pribadinya, @ahmad_muntaha_am, Kamis (12/3). Berikut ini adalah 3 prinsip dalam menyikapi bunga bank.

1. Hukum bunga bank masih diperselisihkan, karenanya tidak boleh mengingkari orang yang membolehkannya atau yang mengikutinya;

2. menghindari perbedaan pendapat dengan mengikuti pendapat yang mengharamkan bunga bank (al-khuruj minal khilaf) hukumnya sunnah;

3. Bagi orang yang mau tidak mau perlu bertransaksi dengan bank seharusnya taklid atau mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan.

(Sumber: Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim (Komisi B) 29 Februari - 1 Maret 2020 di PP Matholi'ul Anwar Lamongan. Selengkapnya: aswajamuda.com)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN