Hukum Melaksanakan Shalat Jumat saat Terjadi Wabah Penyakit Menular

 
Hukum Melaksanakan Shalat Jumat saat Terjadi Wabah Penyakit Menular

LADUNI.ID, Jakarta – Dalam kitab Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (hlm. 22) menyatakan bahwa meninggalkan shalat berjama'ah dan shalat Jum'at dibolehkan hanya ketika khawatir tertimpa bahaya yang sudah terlihat jelas bahayanya dan yakin, atau yakin akan terkena virus. Adapun jika baru sangkaan, maka tidak dibolehkan meninggalkan shalat jama'ah dan shalat jum'at. Yang menganggap bahaya ataukah tidak untuk berkumpul adalah para pakar dan pemerintah yang bertanggungjawab dalam hal ini.

Wabah juga pernah terjadi pada masa Rasulullah. Isolasi adalah salah satu cara beliau untuk meredam dampaknya bagi masyarakat. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menginstruksikan agar wabah penyakit menular diisolasi sehingga tidak menyebar.

Caranya adalah dengan menjaga agar masyarakat yang berada di daerah wabah tidak keluar ke daerah lain sedangkan masyarakat yang berada di daerah lain agar tidak masuk ke dalam. Beliau bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا   

"Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut." (HR. al-Bukhari).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN