Wabah Corona, Begini Pilihan Keagamaan Kyai tentang Shalat Jumat
LADUNI.ID, Jakarta - Berkaitan dengan wabah corona, berikut ini ringkasan (dan pilihan) pandangan keagamaan para Kiai Sepuh dan Kiai Muda atas shalat Jumat:
1. Bagi orang yang berada di daerah kategori aman, maka tetap wajib melaksanakan shalat Jumat; dan tetap dianjurkan melakukan kegiatan keagamaan lain seperti biasanya.
2. Bagi orang di daerah yang telah dinyatakan terdapat penyebaran virus Corona, namun tetap dalam konsisi sehat, maka mereka tetap berkewajiban melakukan shalat Jumat "selama tidak khawatir" terdampak virus tersebut. Jika "khawatir", maka boleh mengganti sholat Dhuhur di rumah.
3. Bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona, maka hukumnya haram menghadiri kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masa semisal shalat Jumat , dan mengganti sholat Dhuhur di rumah.
4. Bagi orang yang suspect (diduga kuat terjangkit virus Corona) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan : sudah dirawat oleh tenaga kesehatan/menjadi pasien), boleh meninggalkan shalat Jumat, dan mengganti sholat Dhuhur di rumah.
(Luthfi Thomafi)
Memuat Komentar ...