Hukum Dokter yang Gagal Tangani Pasien

 
Hukum Dokter yang Gagal Tangani Pasien

LADUNI.ID, Menjadi seorang dokter tidaklah mudah, banyak resiko yang harus dihadapinya.

Salah satunya ialah bertanggung jawab atas kesembuhan pasien.

Namun bagaimanakah ketika seorang dokter gagal dalam menangani pasien hingga mengakibatkan kematian ?

Berikut jawaban yang ada dalam artikel Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah :

1. Jika Dokter yang belum ahli ketika ia mengobati pasienya lalu terjadi kesalahan maka harus dloman atau bertanggung jawab yang artinya jika si pasien sampai meninggal maka wajib diqishos sesuai syarat qishos atau bayar diyat.berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan Imam Nasaa'i :

لقوله عليه الصلاة والسلام: «من طبب ولم يعلم منه طب فهو ضامن» رواه أبو دواد

"Barang siapa yang mengobati sedang ia tidak mengerti perihal mengobati maka ia adalah orang yang dlomin/wajib bertanggung jawab".misal:seseorang yang tidak mengerti/tidak ahli prihal kedokteran (pengobatan) mengatakan kepada pasienya "Minumlah obat ini" lalu si pasien meminum obat tersebut.seteah itu si pasien meninggal maka di perinci juga :

  • a.jika ia seseorang yang mumayyiz (orang yang bisa membedakan mana yang madlorot atau maslahat) dalam artian tidak gegabah juga maka wajib diyat sebagai kewajiban tanggung jawabnya (dlomin). karena ia adalah orang yang tidak mengerti perihal bidang pengobatan / kedokteran.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN