Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan karena Virus

 
Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan karena Virus

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam pernikahan yang harus dipenuhi selama akad nikah adalah (1) suami (2) istri (3) wali (4) dua orang saksi (5) sighot atau redaksi ijab kabul.

Khusus yang bagian redaksi akad nikah ini menurut para ulama Syafi'iyah memiliki syarat-syarat:

ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻴﻬﺎ ﺇﻳﺠﺎﺏ ﻣﻦ اﻟﻮﻟﻲ ﻭﻫﻮ ﻛﺰﻭﺟﺘﻚ ﺃﻭ ﺃﻧﻜﺤﺘﻚ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻣﺘﺼﻞ ﺑﻪ ﻛﺘﺰﻭﺟﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﻧﻜﺤﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﻗﺒﻠﺖ ﺃﻭ ﺭﺿﻴﺖ ﻧﻜﺎﺣﻬﺎ

1. Penyerahan dari Wali nikah seperti "saya nikahkan kamu".
2. Penerimaan SECARA LANGSUNG (tersambung tanpa jeda) dari suami, seperti "saya menikahinya", "saya terima nikahnya" dan "saya ridha menikahinya". (Fathul Mu'in)

Berjabat tangan saat akad nikah antara Wali dengan mempelai pria adalah untuk menunjukkan makna langsung dari penyerahan dan penerimaan. Kalaupun tanpa jabat tangan oleh wali setelah mengucapkan lafal akad kemudian segera dijawab oleh calon suaminya dengan penerimaan, maka sudah sah. Sejauh ini saya belum menemukan kitab yang menjelaskan tata cara akad nikah ditandai dengan salaman ini.

Artinya, berjabat tangan saat akad nikah lebih bersifat tradisi saja. Karena tradisi/ kebiasaan maka boleh saja bila tidak dilakukan karena alasan tertentu. Mana dalilnya? Zaman sekarang kan kurang keren kalau tidak disebutkan dalilnya.

Imam Nawawi menjelaskan perihal kebiasaan Rasulullah shallallâhu alaihi wasallam ketika membaiat:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN