Good Governance dalam Penanggulangan COVID-19

 
Good Governance dalam Penanggulangan COVID-19

LADUNI.ID, Jakarta - Good governance sudah mulai banyak diperbincangkan di berbagai negara. Good governance itu sendiri merupakan tata kelola atau manajemen pemerintah yang baik.

Di Indonesia sendiri penerapan good governance sudah mulai berkembang dari waktu ke waktu. Dapat dilihat dari transparansi anggaran pendapatan dan belanja negara atau yang biasa disebut APBN. Masyarakat turut berpartisipasi dalam pengelolahan anggaran  pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Good governance ini memicu timbulnya good corporate governance untuk tata kelola perusahaan yang baik.
Melihat dari masalah yang sedang ramai diperbincangkan di berbagai kalangan bahkan penjuru negeri ini, yakni virus yang berasal dari Wuhan, Cina yang dinamakan Covid-19.

Banyak pertanyaan dari masyarakat muncul, mulai dari apa yang telah dilakukan pemerintah untuk menangani masalah ini?.

Apakah pemerintah sudah menerapkan prinsip-prinsip good governance untuk mengatasi masalah ini?.

Wabah Covid-19 ini merupakan masalah yang tidak terduga. Pemerintah pun sudah sedikit demi sedikit menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam menangani masalah tersebut.

Mulai dari transparansi jumlah kasus, baik yang positif, sembuh, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP),  ataupun yang dinyatakan meninggal dunia.

Pemerintah juga sudah menerapkan kebijakan berupa social distancing dan pembatasan sosial berskala besar, hal tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan prinsip good governance yaitu konsensus, di mana keputusan diambil untuk kepentingan masyarakat luas dan bukan untuk kepentingan pribadi.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN