Berikut Ulama Pengamal Nishfu Sya'ban Menurut Imam Bukhori dan Muslim

 
Berikut Ulama Pengamal Nishfu Sya'ban Menurut Imam Bukhori dan Muslim

LADUNI.ID, Jakarta - Imam Bukhari dan Imam Muslim Memasukkan Ulama Pengamal Nishfu Sya'ban dan Pendengar Musik Sebagai Perawi Hadis Sahih

Sudah masyhur bahwa ulama yang pertama menghidupkan malam Nishfu Sya'ban adalah dari kalangan Tabi'in di Syam, seperti Khalid bin Ma'dan, Makhul dan Luqman bin Amir.

Kalaulah Amaliah malam Nishfu Syaban dinilai Bid'ah Sesat menurut kalangan Salafi, maka bandingkan dengan penilaian 2 Imam Hadis yang diberi gelar Huffadz Ad-Dunya, Imam Bukhari dan Imam Muslim. Ternyata Khalid bin Ma'dan dan Makhul ini adalah para perawi hadis sahih. Masak Imam Bukhari dan Imam Muslim memasukkan pengamal Bid'ah sesat ke dalam Sahihnya?

Bagaimana dengan Luqman bin Amir? Meskipun bukan kategori perawi Hadis Bukhari dan Muslim tapi Syekh Albani memberi penilaian tsiqah (orang terpercaya). Masak pengamal Bid'ah sesat bisa dipercaya? Berarti Amaliah Nishfu Syaban bukan sesat.

Bagaimana dengan musik?

Cara menjawabnya sama dengan masalah Nishfu Syaban di atas. Memakai metode perawi Sahih Bukhari dan Muslim.

Kelompok Salafi mengharamkan musik secara mutlak, bahkan memaknai alat musik sama seperti zina dan khamr dalam hadis Bukhari yang sering mereka bawakan itu. Benarkah demikian?

Mari perhatikan, Imam Bukhari dan Imam Muslim menjadikan Yusuf bin Majisyun sebagai perawi Hadis Sahihnya. Bagaimana kebiasaan Yusuf bin Majisyun ini? Al-Hafidz Adz-Dzahabi berkata:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN