Problematika Seputar Perawatan dan Pemakaman Jenazah COVID-19

 
Problematika Seputar Perawatan dan Pemakaman Jenazah COVID-19

LADUNI.ID, Jakarta -  Siang ini program TV9 tentang Ihwal Jam'iyah (program kerja lembaga di bawah naungan PWNU Jatim) menghadirkan 2 Nara sumber. Pertama adalah Ketua Satgas Covid-19 PWNU Jatim, dr. Edi Suyanto, Sp.F yang juga bertugas di Forensik RS Soetomo Surabaya. Yang kedua adalah saya sendiri namun belum layak disebut narasumber melainkan sumbernara.

Diskusi cukup menarik karena antara ilmu medis dan ilmu agama bisa ditarik satu benang merah, aturan medis bisa dijalankan, korban wafat Covid-19 bisa dirawat secara Syar'i dan orang yang hidup dapat diselamatkan dari bahaya penularan virus Corona ini.

4 Kewajiban Untuk Jenazah

Sayidah Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

«ﻣَﺎ ﺿَﺮَّﻙِ ﻟَﻮْ ﻣُﺖِّ ﻗَﺒْﻠِﻲﻓَﻐَﺴَّﻠْﺘُﻚِ وﻜَﻔَّﻨْﺘُﻚِ ﺛُﻢَّ ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻚِ ﻭﺩﻓﻨﺘﻚ»

"Tidak apa-apa jika kau meninggal dulu sebelum aku. Maka aku akan memandikanmu, mengafanimu, menyalatkanmu dan menguburmu" (HR Ad-Darimi dan Ibnu Majah)

1. Segera Memakamkan

«ﺇِﺫَا ﻣَﺎﺕَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻼَ ﺗَﺤْﺒِﺴُﻮﻩُ، ﻭﺃﺳﺮﻋﻮا ﺑِﻪِ ﺇِﻟَﻰ ﻗَﺒْﺮِﻩِ، ﻭَﻟْﻴُﻘْﺮَﺃْ ﻋِﻨْﺪَ ﺭَﺃْﺳِﻪِ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ اﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ، ﻭَﻋِﻨْﺪَ ﺭِﺟْﻠَﻴْﻪِ ﺑِﺨَﺎﺗِﻤَﺔِ ﺳُﻮﺭَﺓِ اﻟْﺒَﻘَﺮَﺓِ ﻓِﻲ ﻗَﺒْﺮِﻩِ» ". ﺭَﻭَاﻩُ اﻟﻄَّﺒَﺮَاﻧِﻲُّ ﻓِﻲ اﻟْﻜَﺒِﻴﺮِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN