Shalat Berjamaah Live Streaming
LADUNI.ID, Jakarta - Trend di lingkungan kita, bila sudah dapat diterima maka akan merambah ke berbagai aspek. Misalnya kita suka dengan istilah minimalis, tipe rumah cari yang minimalis, asesorisnya minimalis, begitu giliran Shalat Dhuha 8 rakaat atau 2 rakaat maka akan memilih 2 rakaat karena minimalis tadi.
Di masa-masa stay at home ini kita serba live streaming / online, rapat online, kerja online, belanja online, mengerjakannya tugas online¹, akhirnya melebar ke shalat live streaming.
Sejak ditemukan radio masalah ini sudah diangkat menjadi pembahasan oleh beberapa Mufti, khususnya Mesir. Keseluruhan Mufti sejak masanya Syekh Hasanain Makhluf (Fatwa 1950 M), Syekh Muhammad Khatir (1976 M) dan Syekh Jad Al-Haq (1979 M) menghukumi tidak sah shalat berjamaah melalui radio.
Syekh Jad Al-Haq berkata;
ﻭﺑﻨﺎء ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﻓﻔﻰ اﻟﻤﻮﺿﻮﻉ اﻟﻮاﺭﺩ ﺑﺎﻟﺴﺆاﻝ ﺗﻜﻮﻥ ﺻﻼﺓ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺭاء اﻟﻤﺬﻳﺎﻉ ﻓﻰ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻣﻠﺤﻘﺎﺗﻪ ﻏﻴﺮ ﺻﺤﻴﺤﺔ
Berdasarkan penjelasan di atas (syarat berjamaah menurut 4 madzhab) maka tema yang ada dalam pertanyaan shalat Jum'at menggunakan radio di selain masjid dan sebagainyanya adalah tidak sah (Fatawa Al-Azhar, 1/84)
Fatwa Baru Menyelisihi 4 Madzhab
Memuat Komentar ...