Perlu Diketahui, Apa Saja yang Membatalkan Puasa
LADUNI.ID, Jakarta - Sebentar lagi kaum muslimin akan memasuki bulan suci Ramadhan 1441 H. Bulan dimana pemeluk agama Islam diwajibkan berpuasa. Dalam agama, syariat mengatur tentang hal yang membatalkan puasa.
Apa yang membatalkan puasa itu? Berikut penjelasannya
Menurut Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam kitabnya menegaskan:
Hal-hal yang membatalkan puasa itu ada sepuluh:
أَحَدُهَا وَثَانِيْهَا (مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الْجَوْفِ) اَلْمُنْفَتِحِ (أَوْ) غَيْرَ الْمُنْفَتِحِ كَالْوُصُوْلِ مِنْ مَأْمُوْمَةٍ إِلَى (الرَّأْسِ). وَالْمُرَادُ إِمْسَاكُ الصَّائِمِ عَنْ وُصُوْلِ عَيْنٍ إِلَى مَا يُسَمَّى جَوْفًا
Pertama dan kedua: Masuknya sesuatu benda dengan sengaja sampai ke lubang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain), atau melalui jalan yang tertutup, seperti melalui luka-luka yang ada pada kepala sampai kebagian dalamnya. Yang dikehendaki dalam hal ini adalah bahwa orang yang berpuasa mencegah sesuatu yang bisa masuk kedalam anggota tubuh (lubang)
(وَ) الثَّالِثُ (الْحُقْنَةُ فِي إِحْدَ السَّبِيْلَيْنِ) وَهُوَ دَوَاءٌ يُحْقَنُ بِهِ الْمَرِيْضُ فِي قُبُلٍ أَوْ دُبُرِ الْمُعَبَّرِ عَنْهُمَا فِي الْمَتْنِ بِالسَّبِيْلَيْنِ
Memuat Komentar ...