Kajian Hukum Masturbasi atau Onani Saat Berpuasa

 
Kajian Hukum Masturbasi atau Onani Saat Berpuasa

LADUNI.ID, Jakarta - Tulisan ini untuk menjawab Ust. Yazid Abdulqadir Jawaz yang mengatakan onani tidak membatalkan puasa.

Sebuah video viral di jagat maya. Salah seorang dai yang biasa dipanggil Ustad Yazid mengatakan bahwa onani di siang hari saat puasa tidak membatalkan puasa.

Dia mengatakan bahwa, memang mayoritas ulama beranggapan onani membatalkan puasa, tetapi ada beberapa ulama yang juga beranggapan onani tidak membatalkan puasa.

“Istimna (onani) ini kalau jumhur ulama berpendapat batal, Tetapi imam ibnu Hazam Imam As-Syaukani dan Syekh Albani berpendapat bahwa itu tidak membatalkan puasa,” kata Yazid dalam video tersebut.

Puasa merupakan alat untuk mengontrol diri kita agar dapat mengendalikan hawa nafsu, sehingga hubungan suami istri termasuk hal yang membatalkan puasa, dan bahkan wajib membayar denda. Nah, apakah onani juga termasuk hal yang membatalkan puasa dan wajib bayar denda ketika melakukannya di siang hari Ramadan?

Dasar Hukum Onani Membatalkan Puasa

Pertama, terlebih dahulu kita pahami bahwa onani hukumnya haram. Baik dilakukan di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Allah berfirman menceritakan sifat orang yang beriman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN