Kajian Kritis Seputar Hukum Masturbasi atau Onani bagi Orang yang Berpuasa

Laduni.ID, Jakarta - Pernah beredar sebuah video viral di jagat maya tentang salah seorang dai yang biasa dipanggil Ustadz Yazid mengatakan bahwa onani di siang hari saat puasa tidak membatalkan puasa. Dia mengatakan bahwa, memang mayoritas ulama beranggapan onani membatalkan puasa, tetapi ada beberapa ulama yang juga beranggapan onani tidak membatalkan puasa.
Tulisan ini untuk menjawab Ust. Yazid Abdul Qadir Jawaz yang mengatakan bahwa onani tidak membatalkan puasa.
“Istimna’ (onani) ini kalau jumhur ulama berpendapat batal, tetapi imam Ibnu Hazm, Imam As-Syaukani dan Syaikh Albani berpendapat bahwa itu tidak membatalkan puasa,” kata Yazid dalam video tersebut.
Di sinilah perlu menghadirkan pandangan yang lebih jernih bagaimana merespons hal itu. Sebab jika tidak diluruskan, maka pernyataan tersebut bisa dijadikan rujukan oleh sebagian orang, padahal dasar kebenarannya diragukan sama sekali.
Puasa merupakan alat untuk mengontrol diri kita agar dapat mengendalikan hawa nafsu, sehingga hubungan suami istri termasuk hal yang membatalkan
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...