Penjelasan Bagi Lansia yang Tidak Mampu Puasa di Bulan Ramadhan

 
Penjelasan Bagi Lansia yang Tidak Mampu Puasa di Bulan Ramadhan

LADUNI.ID, Jakarta - Bulan Ramadan sebagai bulan yang suci sangat ditunggu kedatangannya oleh umat Islam di seluruh dunia. Kewajiban menjalankan salah satu rukun Islam tersebut menjadi ajang dalam memperbaiki diri dan merup pahala sebanyak-banyaknya. Ramadan memang bulan penuh berkah di dalamnya ada satu malam yang lebih baik daripada 1000 bulan yakni malam lailatul qodar.

Umat Islam selalu suka cita dalam menyambut tamu agung ini. Ibadah puasa tersebut dijalankan oleh seluruh umat Islam baik pemuda hingga Lansia. Namun bagaimana puasa Lansia yang sudah tidak sanggup untuk melaksanakan kewajiban ini, apakah ada keringanan bagi mereka sebagaimana keringanan berpuasa untuk ibu hamil dan menyusui?

Dalam permasalahan kali ini dibahas dalam kitan Bulughul Maram, tepatnya pada hadist nomor 694 yang diriwayatkan oleh Daruqutni R.A dan Hakim R.A.

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: ( رُخِّصَ لِلشَّيْخِ اَلْكَبِيرِ أَنْ يُفْطِرَ, وَيُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا, وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ )  رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ, وَصَحَّحَهُ

Artinya : Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang tua lanjut usia diberi keringanan untuk tidak shaum dan memberi makan setiap hari untuk seorang miskin, dan tidak ada qodlo baginya. Hadits shahih diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN