Mengulik Maqoshidus Syari’ah Ditetapkannya Hukum Islam

 
Mengulik Maqoshidus Syari’ah Ditetapkannya Hukum Islam
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Syariat Islam yang diberlakukan kepada manusia memiliki beberapa tujuan utama guna menjaga dan menarik kemaslahatan serta menolak dan mengantisipasi timbulnya berbagai kerusakan. Hal ini terdapat pada lima hal pokok yang menjadi sendi-sendi kehidupan umat Islam. Karena itu, sudah sudah semestinya setiap Muslim mengetahui tujuan ditetapkannya syariat, agar tidak picik atau kaku memahami ajaran Islam yang begitu luas. Sebab pada prinsipnya adalah untuk memberi kemudahan, santun, dan membawa kemaslahatan hidup manusia.

Kurang lebihnya berikut penjabaran ringkasnya prinsip-prinsip ditetapkannya syariat yang menjadi penduan dalam menjalankan hidup beragama:

1. Menjaga Jiwa (Hifdhun Nafsi)

Kedudukan jiwa dalam agama mendapat perhatian yang sangat besar dan vital untuk dijaga dan dipelihara kelangsungannya, serta mencegah segala hal yang dapat mengancam atau menghilangkan jiwa atau nyawa seseorang. Bahkan untuk kepentingan ini, syariat membolehkan hal-hal yang sebelumnya dilarang, ketika seseorang mengalami kondisi darurat; seperti orang yang tersesat di hutan dan menderita kelaparan yang parah, namun ia tidak menjumpa makanan apa pun selain bangkai. Maka dibolehkan baginya memakan daging bangkai tersebut sekedar menjaga nyawanya agar tidak melayang, sehingga tidak boleh berlebih-lebihan hingga kenyang.

Begitu juga saat seseorang merasakan sangat haus yang mencekik kerongkongannya, tapi tidak didapati minuman apa pun selain khamer (minuman keras). Sementara jika khamer itu tidak segera diminum, berakibat nyawanya akan hilang. Maka diperbolehkan baginya minum khamer itu sekedar menghilangkan dahaganya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN