Tidak Jumatan di Zona Merah Mengurangi Syariat Islam?
LADUNI.ID, Jakarta - Komunitas ngaji yang saya jalani beragam, ada bu-ibu, pak-bapak, jid-masjid, gar-langgar, tor-kantor dan sebagainya. Kalau jamaah ngajinya banyak yang berumur sepuh porsi ngajinya saya perpanjang, tanya jawab sedikit. Sebab biasanya akan banyak pertanyaan mengulang dan tak jauh dari tema atau bulan-bulan dalam Islam.
Kalau jamaahnya masih muda-muda maka porsi tanya jawab saya perpanjang. Seperti dengan para santri atau mahasiswa. Termasuk ngaji online tadi sore bersama para calon-calon dokter masa depan dari Kampus A Fakultas Kedokteran Unair Surabaya.
Entah pada pertanyaan ke berapa, mahasiswa FK semester 4 ini menanyakan perihal tidak melakukan shalat Jum'at di masa pandemi dan zona merah. Katanya ia mendengar bahwa jika tidak jumatan maka mengurangi ajaran syariat Islam, padahal syariat ini sudah sempurna.
Sekitar tahun 2010-2012 Bahtsul Masail PCNU Kota Surabaya membahas beberapa pabrik dan perkantoran di Surabaya, karena ada tugas seperti menjaga mesin yang sedang berproduksi, menjadi scurity dan beberapa hal lain yang tidak bisa ditinggalkan, maka ada pendapat dari para ulama yang menjadikan hal tersebut sebagai uzur atau alasan yang dibenarkan untuk tidak shalat Jum'at tetapi harus melakukan shalat Dzuhur bagi orang tersebut.
Beberapa kitab pun digali sebagai sumber rujukan ilmu. Termasuk dari kitab Mathalib Uli An-Nuha:
(ﻓَﺼْﻞٌ ﻓِﻲ اﻷَْﻋْﺬَاﺭِ اﻟْﻤُﺒِﻴﺤَﺔِ ﻟِﺘَﺮْﻙِ اﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻭَاﻟْﺠَﻤَﺎﻋَﺔِ)
Memuat Komentar ...