Pengertian, Hukum, dan Penjelasan Zakat Fitrah
1. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri.
2. Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah hukumnya wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. sebagai berikut :
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاس
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
3. Orang-orang Yang Wajib Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari :
- 1) Laki-laki
- 2) Perempuan
- 3) Anak-anak
- 4) Janin
- 5) Orang dewasa
- 6) Budak
- 7) Orang tua
- 8) Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).
4. Macam-macam Zakat Fitrah
Zakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait.
Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah :
- 1) Gandum
- 2) Kurma
- 3) Susu
- 4) Anggur kering
Memuat Komentar ...