Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan COVID-19

 
Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan COVID-19

LADUNI.ID, Jakarta - Penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia kian hari kian mengkhawatirkan, menurut data dari Kemenkes  pada tanggal, 01 Mei 2020 sudah ada 10.551 pasien yang positif, 1.591 pasien yang telah sembuh dan 800 pasien yang telah meninggal dunia.

Sebelum orang terinfeksi COVID-19 dan dinyatakan positif COVID-19, akan muncul beberapa gejala, seperti Demam, Batuk, Pilek, sakit tenggorokan, menurut World Health Organization (WHO) gejala-gejala COVID-19 yang paling umum adalah demam, rasa lelah, dan batuk kering. Beberapa pasien mungkin mengalami rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan atau diare, gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap.

Masa inkubasi adalah jangka waktu antara terjangkit virus dan munculnya gejala penyakit. Pada umumnya masa inkubasi COVID-19 diperkirakan berkisar dari 1 hingga 14 hari, umumnya sekitar lima hari. Perkiraan ini akan diperbarui oleh WHO seiring dengan tersedianya lebih banyak data.

Langkah-langkah pada umum nya yang dapat kita lakukan adalah mencuci tangan menggunkan sabun dan air mengalir sehabis berpergian dan ketikan batuk atau bersin tutuplah mulut dan hidung dengan siku terlipat atau dengan tisu, dan selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah.

Penerapan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Indonesia khusus nya DKI Jakarta pun telah di terapkan. Karna ketentuan ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu guna untuk menekan penyebaran COVID-19.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN