Dampak COVID-19, Mahasiswa dan Kampus
LADUNI.ID, Jakarta - Wabah Corona yang telah ditetapkan sebagai pandemik oleh WHO dan saat ini telah menyerang seluruh belahan negara dunia, Salah satunya Indonesia. Sudah satu bulan lebih pendemik COVID-19 menyerang Indonesia. Per 3 Mei tercatat 11.192 kasus terkonfirmasi, 1 876 kasus sembuh dan 845 kasus meninggal dunia.
Berbagai himbauan Pemerintah agar masyarakat mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang untuk mencegah penyebaran covid 19. Sejak Presiden Jokowi Widodo mengumumkan kasus pertama COVID-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020, Jokowi menghimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah, untuk menekan penularan penyebaran COVID-19.
Kegiatan bekerja, ibadah, bahkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dirumah aja selama masa pandemik.
Dampak pandemik COVID-19 melumpuhkan semua sektor. Salah satunya sektor pendidikan, UNESCO telah mengakuinya. Hampir 300 juta siswa di seluruh dunia terganggu kegiatan sekolanhnya dan mengancam hak-hak pendidikan mereka di masa depan. Kemendikbud pun mengambil langkah cepat sebagai bentuk dukungan program pemerintah.
Penulis mencoba melihat dari sudut pandang dalam dunia pendidikan tingkat perguruan tinggi atas dampak pandemik COVID-19 ini.
Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran untuk pemberhentian kegiatan pengajaran baik di tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Pengganti sistem pengajaran selama pandemik dengan mengoptimalkan kecanggihan teknologi. Sistem pembelajaran online atau daring, sebagai bentuk mendukung Pemerintah dalam upaya untuk mencegah, menahan atau memperlambat penyebaran penularan pendemik COVID-19
Memuat Komentar ...