Hukum Bayar Fidyah Diberikan ke Non Muslim, Bolehkah?
LADUNI.ID, Jakarta - Allah SWT mewajibkan bagi umat yang beriman untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelumnya agar mendapatkan derajat ketaqwaan, apa bila diantara kita tidak bisa mengerjakan puasa ramadahan karena ada udzur atau halangan maka wajib menggantinya di hari lain sesuai dengan jumlah hari yang di tinggalkan.
Sedangkan untuk kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, yang disebut fidyah
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun ada pertanyaan apabila membayar fidyah diberikan kepada orang non Muslim yang tidak mampu dari segi ekonomi, bagaimana hukumnya?
Dikutip dari www.piss-ktb.com, Menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) tidak sah memberikan kafaroh kepada non muslim, menurut Hanafiyah sah. Dalam madzhab imam Hanafi membolehkan membayar fidyah/kifarat pada orang kafir. Wallohu a'lam.
Referensi :
- Mausuatul fiqih :
وَفَرَّقَ الْحَصْكَفِيُّ فِي الدُّرِّ بَيْنَ الذِّمِّيِّ وَغَيْرِهِ فَقَال: وَجَازَ دَفْعُ غَيْرِ الزَّكَاةِ وَغَيْرِ الْعُشْرِ وَالْخَرَاجِ إِلَى الذِّمِّيِّ - وَلَوْ وَاجِبًا - كَنَذْرٍ وَكَفَّارَةٍ وَفِطْرَةٍ خِلاَفًا لأَِبِي يُوسُفَ. وَأَمَّا الْحَرْبِيُّ وَلَوْ مُسْتَأْمَنًا فَجَمِيعُ الصَّدَقَاتِ لاَ تَجُوزُ لَهُ
Memuat Komentar ...