Ini Cara Googling Hukum Islam yang Tepat
LADUNI.ID, Jakarta - Kali ini berkaitan dengan persoalan khilafiyah, yaitu persoalan yang masih diperdebatkan hukumnya oleh para ahli fiqih, terutama berkaitan dengan masalah amalan-amalan tertentu atau keutamaan tertentu.
Sebenarnya persoalan khilafiyah ini tidak perlu diperdebatkan karena namanya juga khilafiyah berarti masih ada perbedaan pendapat ulama di situ. Lagi pula persoalan khilafiyah umumnya hanya berkaitan dengan keutamaan-keutamaan, bukan soal kewajiban. Jadi silakan saja yang mau menjalankan, kalau tidak juga tidak masalah.
Masalahnya, kadang-kadang ada saja kelompok yang “iseng” yang suka sekali mengatakan bid’ah, haram, sesat dan seterusnya terhadap amalan-amalan yang sudah biasa dilakukan oleh umat Islam di Nusantara bahkan di negara-negara Muslim lainnya. Misalnya saja, amalan-amalan atau doa di bulan-bulan kehamilan, adzan untuk bayi yang baru dilahirkan, shalawatan, berbagai bentuk tasyakuran, yasinan, tahlilan, ziarah kubur dan amalan-amalan yang berkaitan dengan kematian keluarga.
Nah, sekarang jika kita ingin mencari dasar hukum terhadap semua amalan itu agar lebih yakin dan mantap bagaimana caranya? Ini tentu maksudnya, jika kita tidak bisa mencari sendiri dalin dari kitab-kitab rujukan atau tidak ada ahli agama di sekitar tempat tinggal kita yang bisa ditanya. Maka pilihan kita pasti mencari di internet, dan sekarang pencarian itu lebih mudah kita lakukan dengan smartphone kita.
Berikut ini kira-kira dua catatan penting yang harus diperhatikan jika kita hendak mencari jawaban persoalan hukum Islam lewat google atau search angine internet dari HP kita.
Memuat Komentar ...