Mengapa Kyai-Kyai NU tidak Memperjuangkan Syariat Islam?
LADUNI.ID, Jakarta - Istilah syariat Islam tidak lagi istilah yang baru atau asing di telinga, apalagi bagi pegiat literasi, istilah syariat islam sudah sangat familiar didengar, kata ini sering dijumpai di berbagai tempat, berbagai media online atau cetak, buku, ceramah-ceramah di masjid, di kampus dan masih banyak yang lain, namun bagi masyarakat awam apa yang dimaksud dengan syariat?
Kata syariat berasal dari kata dalam bahasa Arab yang kemudian diserap menjadi kata bahasa Indonesia, dalam KBBI, kata syariat berarti hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dan alam sekitar berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Kata syariat juga memiliki bentuk tidak baku yaitu sarengat, sariat, sereat, dan syariah yang memiliki arti sama.
Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Imam al-Qurthubi mendefinisikan syariat islam sebagai agama yang Allah syariatkan kepada hamba-hamba-Nya. Selain itu dalam kitab an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, Imam Ibnu Atsir Al-Jazari menyebutkan bahwa definisi syara’ dan syariat lebih menitikberatkan kepada agama yang Allah syariatkan atas hamba-hamba-Nya. Yaitu agama yang Allah tetapkan bagi mereka dan wajibkan atas mereka.
Dari definisi syariat di atas banyaak anggapan yang salah terkait menegakkan syariat islam harus menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan justru menodai islam itu sendiri yang rahmatan lil'alamiin. Banyak pertanyaan yang dilontarkan kenapa kiyai NU tidak memperjuangkan Syariat Islam, dikutip dari Ustadz Ma'ruf Khozin dalam kajian Ramadhan bersama
Memuat Komentar ...