Hukum Shalat Menggunakan Masker di Tengah Pandemi COVID-19
LADUNI.ID, Jakarta - Salah satu cara untuk memutus mata rantai dan penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, dan orang yang sedang dalam keadaan sakit atau flu disarankan untuk tidak melakukan shalat jamaah di masjid karena dikhawatirkan akan menularkan ke jamaah yang lainnya, namun tidak jarang mereka yang kondisinya tidak prima tetap melakukan shalat jamaah di masjid.
Lalu bagaimana hukum menggunakan masker ketika shalat, karena dikhawatirkan akan menularkan virus ke jamaah yang lain?
Dikutip dari laman pissktb.com, secara umum kita tahu bahwasanya memakai masker hukumnya makruh ketika mengerjakan sholat, terkadang orang berat untuk memakai masker tapi karena untuk melindungi diri kita dari wabah seseorang itu harus memakai masker agar terhindar dari wabah. Sehingga dalam keadaan karena khawatir terkena covid-19 maka memakai masker ketika sholat tidak makruh, sebab yang makruh menutup mulut adalah ketika tidak ada hajat.
Dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir disebutkan: antara dahi dan hidung yang difardhukan saat sujud ialah dahinya saja, ketiadaan hidung jika waktu sujud hanya menempel dahinya saja pada tempat sujud tanpa menempel hidung maka sujudnya Sah, dan bila sebaliknya, hanya hidungnya saja yang menempel tanpa dahi maka sujudnya tidak Sah.
Menurut 'Ikrimah dan Sa'id ibn Jubair kedua-duanya dahi dan hidung difardhukan menempel pada tempat sujud, maka jika sujud hanya salah satunya saja tidak Sah. Menurut Abu Hanifah: di antara dahi dan hidung yang difardhukan saat sujud itu salah satunya saja sehingga bila sujud dahinya saja tanpa hidung atau sujud hidungnya saja tanpa dahi maka sujudnya Sah. Wallohu a'lam.
Memuat Komentar ...