Hadits Harus Melewati Tahap Seleksi Ahli Fikih
LADUNI.ID, Jakarta - Orang-orang NU dan yang mengikuti sistem 4 madzhab tidak serta merta menerima hadis, kecuali hadis tersebut sudah diseleksi oleh ahli fikih dalam ijtihadnya. Mengapa?
Dalil, baik ayat Al-Qur'an maupun hadis adakalanya memiliki redaksi umum dan khusus. Ada yang jangkauannya luas (mutlaq) dan terbatas (muqayyad). Ada yang hukumnya dihapus (mansukh) dan yang menghapus (nasikh). Siapa yang mengetahui dan menguasai ilmu ini? Ya ulama ahli fikih, khususnya 4 madzhab.
Bedanya dengan ahli hadis? Ahli hadis itu menghafal redaksi atau teks hadis, mengetahui masing-masing nama perawi dan tingkatan jarh dan ta'dil (penilaian lemah atau terpercaya), menguasai kualitas hadis dari sahih, hasan, dhaif (ada 36 macam) hingga yang hadis palsu.
Jadi ahli hadis itu ibaratnya adalah apoteker. Ahli fikih adalah dokternya. Understand? Kalau ada orang sakit parah apa ke dokter dulu atau langsung cari obat di apotik? Ya, ke dokter dulu. Demikian pula kalau ada permasalahan agama yang tahu dosis dalil untuk suatu permasalahan adalah ulama ahli fikih.
Ahli Hadis Syekh Waki' (129 H) bertanya kepada para muridnya: "Mana hadis yang lebih kalian senangi?
1. Dari A'masy, dari Abu Wail dari Ibnu Mas'ud? (Jalur ahli hadis)
2. Dari Sufyan, dari Mansur Ibrahim, dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud? (Jalur ahli fikih)"
Memuat Komentar ...