Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Berzina

 
Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Berzina
Sumber Gambar: Unplash, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu problem remaja saat ini adalah semakin maraknya pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. Hal ini mengakibatkan banyak remaja putri yang menjadi korban, banyak di antara mereka yang hamil di luar nikah.

Biasanya untuk menutupi aib dirinya dan keluarganya, mereka dinikahkan dalam keadaan sudah hamil. Dalam kasus ini, para ulama telah banyak membahasnya secara komperehensif dengan mempertimbangkan konsekuensi hukum menikah dan beberapa konsekuensi lainnya.

Sebelum membahas hukum menikah secara spesifik, akan disampaikan dulu hal yang tidak kalah pentingnya, yaitu menikahkan wanita hamil hasil zina dengan pasangan zinanya dengan tujuan mengaburkan status anaknya. Sebab, biasanya orang tua menikahkan anaknya yang hamil di luar nikah itu adalah agar aibnya tidak diketahui masyarakat dan anaknya dianggap anak yang sah.

Menurut keterangan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa menutupi status anak hasil zina dianggap sebagai anak sendiri dalam segi nasab adalah dosa besar dan pemerintah wajib membubarkan pernikahan tersebut. Sebab jika tidak, maka anak tersebut akan dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya yang sebelumnya telah hamil hasil zina. Lebih-lebih jika anak tersebut perempuan, dan laki-laki tersebut akan menjadi wali dalam menikahkan. Padahal, anak hasil hubungan gelap tidak bisa dinasabkan kepada laki-laki yang menghamili meski ia menikahi perempuan tersebut.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN