Fikih Islam Mewajibkan untuk Memprioritaskan Keselamatan Orang Hidup
LADUNI.ID, Jakarta – Di dalam fikih Islam, telah diwajibkan agar lebih memprioritaskan keselamatan orang yang masih hidup. Berikut ini adalah beberapa ulasan yang ditulis oleh Ustadz Ma’ruf Khozin sebagai berikut.
1. Kuburan yang sudah ditutup tidak boleh dibuka kecuali jika ada kaitan dengan hak-hak orang yang masih hidup. Misalnya ada harta yang tertinggal saat memakamkan dan baru ingat beberapa hari sesudahnya, maka kuburan tersebut wajib dibongkar untuk mengambil harta di liang lahat tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah masalah otopsi jenazah.
2. Jika ada seorang ibu hamil kemudian wafat dan ada kepastian bahwa janinnya masih hidup, maka wajib mengeluarkan bayi tersebut meskipun membedah perut jenazah adalah haram, tetapi keselamatan orang hidup wajib didahulukan.
3. Janin yang sudah dipastikan tidak bernyawa dan menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan sang ibu yang ada peluang untuk tetap hidup, maka kandungan tersebut digugurkan/ aborsi.
4. Orang yang masih hidup dan akan mati, tetapi masih bisa diselamatkan dengan satu-satunya cara yaitu mengambil organ dari jenazah untuk dicangkokkan (transplantasi), maka tindakan ini wajib dilakukan demi keberlangsungan nyawa orang tersebut.
Dari banyaknya contoh dalam Fikih Islam yang mewajibkan untuk mendahulukan keselamatan orang hidup menjadikan saya untuk memahami tindakan para tenaga medis saat masa wabah Covid-19 ini, baik dengan ketatnya penanganan, kehati-hatian, hal-hal yang dinilai belum sempurna dalam menangani pemulasaran jenazah dan sebagainya. Sekali lagi karena untuk keselamatan bersama. Terlebih lagi sudah terlalu banyak Tenaga Kesehatan yang turut menjadi korban Covid-19.
Memuat Komentar ...