Mengembalikan Pancasila sebagai Kesepakatan Luhur (Modus Vivendi) dalam Sistem Hukum di Indonesia
LADUNI.ID, Jakarta - Mengawali tulisan ini, mari kita renungkan bunyi alinea keempat Pembukaan UUD RI 1945 yang memuat Pancasila sebagai berikut:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Pancasila dan Pedagang Sate Madura
Munculnya Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mulai rame diperbincangkan publik bahkan menjadi topik perdebatan diberbagai media massa, seminar webinar, diskusi-diskusi seakan mengalihkan sejenak konsentrasi publik adanya wabah pandemic covid-19 di Indonesia. Hal itu menunjukan bahwa persoalan RUU HIP menjadi hal yang sangat penting sehingga menjadi perhatian publik karena menyangkut ideologi Negara Indonesia yakni Pancasila.
Memuat Komentar ...