Alternatif Menghindari Potensi Perbuatan Zina
Laduni.ID, Jakarta - Zina itu adalah sesuatu yang dilarang di dalam agama Islam. Zina juga merupakan bagian dari salah satu dosa besar. Sebab itulah kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk menjauhinya.
Perbuatan zina itu dilarang oleh Allah SWT, tetapi tidak demikian dengan menikah, Allah menghalalkan pernikahan. Dari sini, bisa diperhatikan, bahwa pada dasarnya setiap hal yang berkaitan dengan ibadah semuanya cenderung terkait dengan menahan nafsu. Begitu juga dengan persoalan perbuatan zina, bahwa hal itu dilarang tapi jika dilakukan berarti itu sebenarnya telah menuruti nafsu. Dan hal ini mendapatkan dosa besar. Berbeda dengan menikah. Di dalam pernikahan itu ada dorongan nafsu, tetapi ketika pernikahan telah terikat sah, maka boleh untuk melampiaskan nafsu dalam berhubungan badan di antara kedua mempelai. Dan hal itu merupakan ibadah yang dianjurkan, yang tentu mendapatkan pahala.
Menikah adalah penyaluran yang tepat bagi kecenderungan nafsu birahi, karena dengan menikah itulah seseorang akan terhindar dari larangan Allah berupa perbuatan zina, yang merupakan bagian dari perbuatan dosa besar.
Dalam persoalan zina, di dalam fiqih dikategorikan pada dua macam, yakni zina muhshon dan zina ghairu muhshon.
Zina muhshon adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah secara halal tetapi orang itu masih memiliki simpanan yang tidak halal dan dengan simapanannya itu dia melakukan zina. Inilah yang disebut sebagai zina
Memuat Komentar ...