Hukum Pembagian Daging Hewan Kurban Sumbangan Perusahaan
LADUNI.ID, Jakarta - Menjelang hari raya idul Adha, penting untuk mengetahui hal ikhwal yang terkait dengan kurban. Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang kurban. Baik mengenai hukum kurban, hewan yang akan dijadikan kurban dan pembagian daging kurban.
Dalam fikih, terdapat tata cara yang perlu diperhatikan terutama terkait dengan penyaluran daging kurban yang juga harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh fikih kita. Di sini, penting bagi para panitia kurban agar lebih hati-hati dalam menyalurkan daging kurban.
KH Marzuki Mustamar memberikan penjelasan bahwa berkurban hukumnya adalah sunah muakkadah, yakni sunah yang sangat dianjurkan. Namun, sifat dari berkurban itu sendiri adalah sunah kifayah yakni sunah yang jika sudah dilakukan oleh satu anggota keluarga maka anggota keluarga yang lain telah gugur kesunahannya.
Kendati begitu kurban yang dilaksanakan tetap atas nama orang yang berkurban, bukan kurban atas nama banyak orang. Hal ini berlaku jika hewan yang dikubankan adalah kambing. Beda halnya jika hewan kurban adalah sapi, maka kurbannya untuk tujuh orang.
Hal ini penting diperhatikan, mengingat terdapat sebagian orang yang kemudian meniadakan hukum fikih dan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh hukum fikih.
Misalnya, orang yang mengatakan tidak ada peraturan kurban kambing satu orang dan sapi tujuh orang. Padahal, menurut KH Marzuki Mustamar, terdapat hadis riwayat Imam Bukhari yang sudah menyampaikan hal tersebut.
Memuat Komentar ...