Pencegahan Korupsi Melalui Tazkiah Al-Nafs

 
Pencegahan Korupsi Melalui Tazkiah Al-Nafs

LADUNI.ID, Jakarta - Korupsi berasal dari bahasa Inggris yaitu corruption. Korupsi secara bahasa illegal, bad, or dishonest behavior (McIntosh, 2013). Melalui pengertian bahasa maka bisa dimaknai bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk yang dilakukan seseorang melalui kebiasaan tidak jujur, sehingga prilaku ini membawa dampak negatif bagi dirinya dan orang lain. Dampak negatif bagi dirinya yaitu ketidakpercayaan orang lain terhadap perkataan, perbuatan, dan tingkah lakunya sedangkan implikasi negatif terhadap orang lain berupa kecurigaan yang timbul terhadap dirinya.

Korupsi dalam bahasa Arab yaitu fasaad. Fasaad secara etimologi yaitu lawan kata dari solih (kebaikan) (Al-Baqaai, 2006) sedangkan dalam Mu’jam al-Wasith yaitu rusak atau aib (Zaki, 2003). Melalui makna tersebut bisa disimpulkan bahwa korupsi merupakan prilaku yang merusak diri seseorang, sehingga orang tersebut akan mendapatkan sanksi atau hukuman dari negara karena merugikan orang lain.

Di dalam bahasa Arab, orang yang korupsi disebut mufsid. Bahkan Allah tidak menyukai orang-orang yang melakukan korupsi. Hal tersebut dijelaskan di dalam alquran, surat al-Qasas ayat 77:

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan (korupsi) di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (korupsi)” [QS:28:77].

Terkadang juga korupsi diistilahkan dalam bahasa Arab yaitu saraqa (mencuri). Secara bahasa saraqa artinya mengambil sesuatu secara sembunyi (Al-Baqaai, 2006). Sedangkan dalam Mu’jam al-Wasith yaitu mengambil harta secara curang (Zaki, 2003). Dua pengertian tersebut, terindikasi bahwa korupsi merupakan perbuatan mengambil hak orang lain yang bukan miliknya. Sebagaimana Rasululullah dengan tegas memperingatkan Siti Fatimah jika melakukan tindakan mencuri:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN